WINGAMING77: Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali atas Kasus Pembunuhan Mirna Salihin
Jessica Kumala Wongso, yang sebelumnya divonis dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kini mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Otto Hasibuan, pengacara Jessica, menyatakan bahwa PK diajukan karena adanya novum (bukti baru) serta dugaan kesalahan hakim dalam putusan sebelumnya.
“Kami akan menjelaskan lebih rinci alasan pengajuan PK setelah proses pendaftaran selesai. Ini akan memberikan gambaran lebih jelas mengenai dasar hukum yang kami gunakan,” ujar Otto, Kamis (10/10), sebagaimana dilaporkan oleh Antara.
Upaya Jessica Wongso untuk Memulihkan Nama Baiknya
Meski saat ini sudah menikmati status bebas bersyarat, Jessica tetap berusaha membersihkan namanya. Ia merasa tidak bersalah atas tuduhan yang selama ini dialamatkan kepadanya. Otto berharap Mahkamah Agung dapat mengeluarkan keputusan yang menyatakan Jessica tidak bersalah.
“Tujuan utama dari PK ini adalah untuk memulihkan nama baik dan martabat Jessica. Kami tidak menuntut hal lain selain keadilan,” tegas Otto.
WINGAMING77: Jadwal dan Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2024
Jessica Serahkan Proses PK kepada Tim Hukumnya
Jessica Wongso menyatakan bahwa dia tidak memiliki persiapan khusus untuk pengajuan PK ini karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua dokumen dan alasan hukum yang diperlukan. “Saya berharap PK ini berjalan lancar dan dikabulkan. Itu saja,” ujarnya.
Kejaksaan Agung Siap Hadapi PK Jessica Wongso
Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi PK yang diajukan Jessica Wongso. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan bahwa jaksa penuntut umum akan merespons permohonan PK sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, Harli menekankan bahwa dalam pengajuan PK, harus ada alasan hukum yang kuat.
Jessica Wongso sebelumnya dinyatakan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak 18 Agustus 2024.